JAKARTA, RIAUTIMES.CO.ID - Terungkapnya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Padahal belum lama publik dikejutkan dengan kasus pencurian barang bukti berupa emas oleh pegawai KPK. Peristiwa itu terungkap lewat konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (8/4/2021).
Dengan demikian sudah ada dua kasus yang melibatkan internal KPK dan mencoreng marwah lembaga antirasuah yang berdiri sejak 2002 itu. Adapun dua kasus yang mencoreng kredibilitas KPK tersebut terjadi sejak pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-undang KPK. Kedua kasus yang mencoreng nama baik KPK itu juga terjadi di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Berikut paparan kedua kasus tersebut:
Pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021). IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis. "Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak. "Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
Kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai Seorang penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP SR, diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.
Kabar itu tersebar di media massa pada Rabu (21/4/2021). Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya. Merespons informasi yang beredar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK. "Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021). Firli menyebutkan, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. "Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata Firli. Baca juga: Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap Adapun Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK berhasil menangkap AKP SR. AKP SR diduga merupakan oknum petugas penyidik kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai.
Sumber: kompas.com