Hakim Tegur JPU, Rentut Belum Siap Perkara Kekerasan PT GAS

No comment 1325 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Pengadilan Negeri ( PN ) Siak, Mengelar Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan. Hakim ketua Lia Yuwannita, didampingi hakim anggota Riska Fajarwati dan Binsar Samosir menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta dalam sidang perkara penghasutan PT Guna Agung Semesta (GAS), Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Pasalnya, jaksa sudah 3 kali mengajukan pemohonan penundaan sidang kepada majlis karena belum menyelesaikan rencana tuntutan (Rentut).

"Ini sudah 3 kali diajukan penundaan. Ini tidak bisa lagi tunda, harus dibacakan minggu depan. Saya akan melaporkan ke pimpinan saya (ketua PT Riau) bahwa bukan dari kami penundaan ini. Karena perkara pidana yang lewat 6 bulan harus dikasih laporan, masalah apa. Ini bukan dari kami masalahnya," tegas hakim ketua Lia Yuwannita.

JPU Tian Andesta hanyalah jaksa pengganti karena jaksa Endah Purwaningsih tidak bisa hadir di persidangan.

Kendati demikian, Tian memastikan bakal minggu depan Rentut terhadap perkara itu sudah bisa dibacakan.

"Karena tim belum dapat menyelesaikan Rentut, tapi hasil sidang ini mudah-mudahan membuat kita cepat menyelesaikan Rentut, dan bisa dibacakan pada sidang minggu besok," kata dia.

Terdakwa pada perkara ini, Nelson Manalu sudah hadir sejak pagi di PN Siak bersama Penasehat Hukum (PH)-nya, Andrian Hutagalung, SH. Mereka menyebut wakrunya banyak habis mengikuti persidangan karena seringnya sidang ditunda.

"Kalau kami maunya cepat, biar tidak banyak habis waktu," kata dia.

Ia menguraikan, kliennya didakwa karena laporan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAS -Kandis ke Polda Riau dengan tuduhan menghasut, mengancam dan kekerasan pada aksi demonstrasi yang terjadi 19 April 2016 lalu.

Nelson Manalu merupakan Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) kabupaten Siak.

Dia didakwakan dengan pasal 160 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP terkait penghasutan dan pengancaman serta kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Inderapura.

"Penetapan tersangka hingga terdakwa terhadap klien saya ini sangat mengherankan. Kenapa? Karena saat adanya aksi demonstrasi klien saya tidak pernah ikut-ikutan, bahkan dia hanya duduk di warung saat kejadian," kata Nelson Manalu melalui Adrian Hutagalung

Adrian menyebut dari saksi-saksi yang dihadirkan selama masa persidangan awal hingga saat ini tidak ada yang mengatakan Nelson Manalu ikut berdemo.

Di BAP juga tidak ada dikatakan Nelson Manalu telah melakukan penghasutan dan pengancaman terhadap sopir angkut sawit ke perusahaan.

"Tidak ada bukti sekalipun Nelson Manalu yang menghasut dan mengancam. Seluruh saksi mengatakan Manalu tidak ada di lokasi. Bahkan dia hanya duduk di warung. Begitu fakta persidangan, jadi apa yang harus didakwakan lagi," kata Adrian.

Ia menguraikan, Nelson Manalu dilaporkan oleh PT GAS melalui KTU korporasi itu.

Padahal berdasarkan keterangan ahli, Dr. Nurul Huda di dalam persidangan mengatakan, korporasi tidak boleh melaporkan kecuali menggunakan PH.

Sementara korporasi hanya melaporkannya sendiri tanpa PH.

Pada aksi demontrasi 19 April 2018 lalu, Nelson Manalu tidak berada di lokasi, namun hanya duduk di warung.

Nelson dituduh telah menghentikan dan mengancam mobil buah yang dikendarai Simon Situmeang.

Di dalam BAP, Simon sudah mencabut terkait kalimat yang mengatakan Nelson Manalu melakukan pengancaman dan kekerasan.

"Saya melihat ini sudah tidak benar. Makanya, pejabat-pejabat terkait juga akan kami laporkan ke Jamwas, dan komisi kejaksaan. Apa dasarnya mereka terus menuntut, apa dakwaannya lagi? Untung klien kami tidak ditahan, kalau langsung ditahan dan tidak terbukt bagaimana negara kembali memulihkan nama baik klien kami," kata dia.(*)