KAMPAR, riautimes.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024. Termasuk untuk DPRD Kampar.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Peraturan tersebut diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.
Dalam PKPU itu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar tidak berubah. "Iya. (Tetap) 6 Dapil (seperti Pemilu 2019)," kata Dahlan.
Ia mengatakan, KPU akan mensosialisasikan penetapan Dapil ini ke Partai Politik dan peserta Pemilu. "Segera akan kita sosialisasikan," katanya.
Ditanya soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia memastikan akan bertambah. Meski Dapil dan Alokasi Kursi tetap dari 2019.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan jumlah penambahan tersebut. "Jumlah TPS pasti bertambah. Setelah mapping nanti akan disampaikan jumlahnya," ujar Dahlan.
Anggota DPRD Kampar dibagi 6 Dapil dengan alokasi 45 kursi. Sebelumnya KPU Kampar mengusulkan tiga rancangan Dapil.
Usulan tersebut terdiri dari rancangan 6 Dapil seperti Pemilu 2019, 7 Dapil dan 8 Dapil. Ketiga usulan tersebut tetap dengan jumlah alokasi 45 kursi.
Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar dalam Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Dapil Kampar 1 (9 kursi) :
1. Bangkinang Kota
2. XIII Koto Kampar
3. Kuok
4. Salo
6. Bangkinang
7. Koto Kampar Hulu
Dapil Kampar 2 (8 kursi)
1. Tapung Hilir
2. Tapung Hulu
Dapil Kampar 3 (5 kursi) : Tapung
Dapil Kampar 4 (11 kursi) :
1. Kampar
2. Tambang
3. Rumbio Jaya
4. Kampa
5. Kampar Utara
Dapil Kampar 5 (6 kursi) :
1. Siak Hulu
2. Perhentian Raja
Dapil Kampar 6 (6 kursi) :
1. Kampar Kiri
3. Kampar Kiri Hilir
4. Kampar Kiri Hulu
5. Kampar Kiri Tengah
6. Gunung Sahilan
Sc : Tribunpekanbaru.com