PT IKPP Angsur Bayar pajak yang terhutang selama 4 Tahun, nilainya Rp 28 Mliiar

banner 160x600

riaubertuah.idSumber Gambar : Sinarmas.com

Penyalainews, Siak - Setelah bertahun-tahun lamanya kemelut utang pajak non PLN di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp28 miliar, akhirnya kini menemukan jalan keluar. Pihak perusahaan bersedia mengangsur bayar utangnya per tiga bulan sebesar Rp1,809,444,149. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 25 Maret 2018 dan akan berakhir pada 25 Desember 2021 mendatang.

Dilansir dari Riauterkini.com, keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Pranajaya mengatakan bahwa permintaan pembayaran bertahap atau mengangsur atas utang pajak tersebut diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Rabu (21/3/18).

"Mereka (IKPP, red) bersedia mengangsur utang pajaknya itu, pembayaran per tiga bulan sekali sekitar Rp1,8 miliar. Perusahaan akan mentransfernya ke bank riaukepri atau kas daerah Pemkab Siak," terang Yan Prana.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PT IKPP Hasanuddin, bahwa perusahaan yang dipimpinnya sudah bersedia untuk membayar pajak tersebut, dan kesepakatan akan mengangsurnya.

"Kita sudah mengajukan surat permohonan untuk mengangsur utang tersebut, dan mengenai besarannya sesuai yang dituangkan dalam surat tersebut, saya lupa angkanya," ujar Hasanuddin.***red/rfm