Penyalainews, Siak - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), mendapatkan laporan ada kejanggalan dalam penetapan Bakal Calon Kepala Desa di Desa Rawa Mekar, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Dalam keterangan pers, Ketua GNPK- RI Kab. Pelalawan dan juga Kepala BIRO GNPK RI Provinsi Riau (Herman), bahwa GNPK-RI telah melakukan Klarifikasi terkait permasalah itu, Herman sendiri yang memimpin lansung klarifikasi tersebut dan menanyakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa apakah proses penjaringan tersebut sudah berjalan dengan semestinya.
"Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebab berdasarkan keterangan dari data yang di dapat calon hanya berjumlah 4 orang sesuai peraturan yang berlaku panitia pemilihan dapat lansung menetapkan bakal calon tersebut untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu, pemungutan suara yang tidak harus ada seleksi tambahan hal inilah kemudian yang di nilai ganjal oleh salah satu calon Kades yang tidak lolos penjaringan padahal segala syarat administrasi telah lengkap dan lolos namun menjadi gugur setelah adanya tes seleksi tambahan yang di lakukan oleh panitia penjaringan, yang sebenarnya hanya kurang 1 poin yaitu 5.9 demikian yang di ungkapkan oleh calon yang tidak lolos," Jelas Herman
Herman menambahkan, " berpijak pada aturan aturan yang kami pelajari diatas, seharusnya penjaringan dilakukan ulang atau keputusan atas penetapan calon kades dapat di evaluasi ulang secara jujur dan transfaran sesuai aturan yang ada. Selain itu untuk menindak lanjuti persoalan ini GNPK RI akan menyurati Kemendagri Cahyo Kumolo di Jakarta Dan GNPK RI akan mepelajari kasus ini lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat kecurangan atau penyalahgunaan atau kemungkinan adanya indikasi Korupsi, suap atau adanya interpensi dari pihak pihak tertentu keterkaitan penetapan bakal calon Kades ini sehingga ada calon yang di rugikan," tutur Herman kepada penyalainews.com
Selanjutnya Abdul Murat.S.IP selaku Sekretaris GNPK RI Kab. Pelalawan dan juga tim penyidik dalam kasus ini menjelaskan bahwa Penjaringan Kades tersebut yang menyebabkan gugurnya salah satu calon yang hanya berjumlah 4 orang.
"ini sudah menyalahi peraturan dan memang sangat ganjal sementara syarat administrasi dari calon yang gugur atau di gugurkan sudah lengkap, merunut pada UU no.6 tahun 2014, pasal 33 tentang Desa, dan PERMENDAGRI No.112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa pada pasal 21,22,23,24 dan 25 sudah sangat jelas yaitu bahwa dalam penjaringan Calon Kepala Desa calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang jika kuota melebihi ketentuan tersebut barulah di adakan seleksi tambahan, namun jika tidak melebihi para calon lansung dapat di tetapkan untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemungutan suara, Jelas Abdul Murat.
Jelasnya lagi " pada poin inilah GNPK RI menilai adanya kejanggalan sebab calon kades yang mengajukan diri berjumlah 4 orang yg dapat lansung ditetapkan sebagai calon Kades tanpa adanya seleksi tambahan. sementara Perda Kab. Siak no.9 tahun 2006 tidak mencantumkan hal ini secara detil, selain itu seharusnya PERDA ini memang sudah harus di perbaiki karena UU desa yang baru saja sudah terbit Tahun 2014 yaitu UU No. 6 tahun 2014" tegas Abdul Murat
PLT Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa Haznizal menjelas terhadap permasalah tersebut, " bahwa kami telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku, namun, saya mengakui bahwa Perda Kab.Siak no. 9 tahun 2006 harusnya sudah di perbaiki dan di lengkapi lagi sampai saat ini belum juga ada revisi Perda sehingga permasalah ini timbul, tutup Haznizal
saat di wawancarai Haznizal sibuk membuka lembaran Perda dikarenakan beliau tidak memahami penuh tentang Perdes tentang Balon Kepada Desa.***rls
Rezky FM