JPU Tuntut Nelson Manalu 1 Tahun 6 Bulan

Adrian Hutagalung : "Pasal 160 KUHP Terlalu Dipaksakan Kepada Kliennya"

banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Setelah 3 kali Penundaan Pengadilan Negeri ( PN ) Siak, Mengelar Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan perkara Penghasutan PT Guna Agung Semesta (GAS ), Kamis (23/8/18).

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Lia Yuwannita, didampingi hakim anggota Riska Fajarwati dan Binsar Samosir menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih. Jaksa menuntut Nelson Manalu 1 tahun enam bulan kurungan, dikenakan pasal 160 tentang penghasuttan dan pengancaman. Sidang dilanjutkan hari kamis (6/9/19) dengan Agenda Pembacaan pledoi.

Adrian Hutagalung Penasehat Hukum Terdakwa merasa kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang menuntut kliennya 1 tahun enam bulan kurungan dikenakan pasal 160 KUHP, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya pasal 160 terlalu dipaksakan, karena masuknya dlik materiil, karena tidak terjadinya kerusuhan sewaktu demo di PT.GAS dan tuntutan telah melenceng dari Fakta persidangan.

Dari kesaksian ahli Erdiansah. SH.MH. dari Polda Riau, dan Dr. Nurul Huda Saksi ahli yang meringankan terdakwa juga mengatakan pasal tersebut tidak bisa dimasukan dakwaan kepada Nelson Manalu, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan Terdakwa Saat sidang 2 minggu lagi.

Putusan MK no.7/PVV-VII/2009, tanggal 14 juli 2009, Mahkamah Konstitusi telah merubah delik penghasuttan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil, artinya delik penghasuttan, baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau tindakan Anarki lainya.

"Saya melihat ini sudah tidak benar. Makanya, pejabat-pejabat terkait juga akan kami laporkan ke Jamwas, dan komisi kejaksaan. Apa dasarnya mereka terus menuntut, apa dakwaannya lagi? Untung klien kami tidak ditahan, kalau langsung ditahan dan tidak terbukt bagaimana negara kembali memulihkan nama baik klien kami," papar Adrian Hutagalung.***Abdul