PEKANBARU (RIAUBERTUAH.CO) - Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Pekanbaru, akhirnya disahkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Minggu malam (1/9) di ruang paripurna DPRD Pekanbaru.
Foto : Pansus DPRD Pekanbaru foto bersama usai rapat paripurna pengesahan Ranperda SPAM, Minggu malam (1/9)
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH beserta pimpinan DPRD lainnya, serta Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan jajaran.
Foto : Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus Ranperda SPAM DPRD Pekanbaru, yang sudah mengesahkan Perda ini.
Anggota Pansus Ranperda SPAM Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd menjelaskan, pihaknya sudah memaksimalkan pembahasan Ranperda ini, sebelum memasuki masa transisi untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Tujuan disahkannya Ranperda SPAM ini dalam rangka memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat.
Foto : Anggota DPRD Pekanbaru tampak serius mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda SPAM Pekanbaru, Minggu malam (1/9)
"Kita sudah melakukan kajian dan pembahasan yang matang," katanya.
Terkait hal ini, Pemko akan menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih dengan melibatkan pihak ketiga.
"Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor," paparnya.
Foto : Anggota Pansus Renperda SPAM DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan, membacakan hasil pembahasan yang dilakukan pihaknya kepada Pemko, saat rapat paripurna Minggu malam (1/9) di ruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru
Disampaikannya lagi, wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus namun ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dan perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak Pemko.
"Melalui Perda yang disahkan nantinya juga akan diatur terkait tarif harga air PDAM," katanya.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota Pansus dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru, yang sudah membahas Ranperda ini.
"Dengan adanya pijakan aturan ini, pemerintah akan bekerja maksimal. Namun Perda yang disahkan ini, akan dimasukkan dulu ke lembaran daerah, sehingga menjadi aturan resmi di kota ini," katanya. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)