riautimes.co.id - Terkait, bahwa memandang perlunya Istana Siak dan Destinasi lainnya dibuka untuk memulihkan ekonomi masyarakat, tentunya diselenggarakan dengan Prokes Ketat dan mematuhi Ketentuan.
Dasar Pengusulan Pembukaan Istana ini adalah pada INMENDAGRI NO. 41 TAHUN 2021
Untuk pengunjung tentunya harus mematuhi prokes yang ketat dan mematuhi ketentuan.ketentuannya sebagai berikut
MEMPERLIHATKAN KARTU VAKSIN ATAU SWAB ANTIGEN NEGATIF
- MEMPERLIHATKAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI MOBILE ATAU WEB MELALUI BROWSER SMART PHONE;
- MEMATUHI PROKES COVID 19
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Bepergian), termasuk diukur suhu badan (di bawah 37,3°C).
Seluruh pengunjung agar mematuhi arahan petugas Destinasi, termasuk antri jika giliran
masuk Istana / Destinasi.
Bahwa seluruh arahan petugas sudah mempertimbangkan Prosedur Kesehatan COVID 19 untuk kepentingan bersama.
Direncanakan Jumat Sore dilakukan peninjauan Bapak Bupati / Wabup dan Satgas Penanganan COVID 19 Kabupaten Siak ke Istana untuk melihat kesiapan Destinasi.