ANEH ……..SIDANG PUTUSAN SELA  PERKARA PERDATA  NO. 46 DITUNDA 3 KALI,  MANGAPUL S.H., M.H., ; TIDAK ADA UNSUR KESENGAJAAN

banner 160x600

riaubertuah.id

 

PEKANBARU, Riaubertuah.id –  Diberitakan sebelumnya bahwa sidang perkara perdata dengan nomor perkara ; 46/Pdt.G/2020/PN Pbr sudah mengalami beberapa kali penundaan terkait agenda sidang putusan sela nya.

Pertama kali ditunda agenda sidang terkait putusan sela ini tepat pada Rabu  tanggal 07 Oktober 2020 disebabkan Pengadilan Negri Pekanbaru di Lockdown selama satu minggu dimana adanya dua orang pegawai Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru positif terpapar Covid19.

Riaubertuah.id sempat memintai keterangan kepada Panitra Pengganti Delis pada Rabu (07/10/2020) yang saat itu menggantikan Zeta Gultom yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit, disini Delis menyampaikan bahwa sidang putusan sela ditunda untuk satu minggu ke depan disebabkan Pengadilan Negri (PN) pekanbaru dilockdown karena ada dua orang pegawai Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru positif terpapar Covid19.

“Ini gugatan perdata 046 sudah memasuki  sidang putusan sela”, kata Delis.

“Saya hanya  panitra pengganti dari  panitra yang menangani  perkara ini Zeta Gultom yang kebetulan lagi sakit”, terangnya.

“Kebetulan sidang ini dijadwalkan Rabu 07 Oktober 2020 namun disebabkan PN Pekanbaru di lockdown selama satu minggu ke depan maka sidang perkara ini ditunda untuk Rabu depan (14 Oktober 2020-red)”, imbuh Panitra ini.

Penundaan kedua kembali dilakukan Hakim Ketua Basman S.H., di hari Rabu tepat pada tanggal 14 Oktober 2020, awak media berusaha mencari hakim ketua Basman S.H., untuk dimintai keterangan  terkait  penundaan ini  namun awak media diarahkan untuk menjumpai Mangapul S.H., M.H.,  sebagai jubir atau Humas di PN Pekanbaru namun sedang tidak berada ditempat.

1603351993-RiauBertuah co-GAMBAR 2

Penundaan ketiga  pada Rabu 21 Oktober masih dalam agenda sidang putusan sela kembali di lakukan oleh Hakim Ketua Basman S.H.,, disini awak media dapat menemui Mangapul S.H., M.H.,  langsung dimintai keteranganya terkait sudah tiga kali agenda sidang putusan sela ini tertunda.

Terungkap ada beberapa faktor yang membuat agenda sidang putusan sela perkara perdata ini tertunda diantaranya karena Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru mengambil kebijakan melockdown dan Work From Home (WFH) para pegawainya, juga disebabkan karena formasi Hakim tidak lengkap.

“Sidang ini ditunda karena ada faktor-faktor tertentu  seperti beberapa waktu yang lalu PN Pekanbaru diliburkan selama satu minggu setelah ada dari pegawai PN Pekanbaru yang dinyatakan positif,”  terang Mangapul.

“Saat ini disebabkan  pengaruh pandemi Covid19 PN Pekanbaru juga mengambil kebijakan untuk  mempergilirkan jam kerja pegawai termasuk hakim dengan Work From Home (WFH) ini juga mempengaruhi jadwal sidang,” ungkapnya.

“Terkait masih karena covid19 kami juga mengambil kebijakan agar tidak terjadi penumpukan  jadwal sidang maka ditunda selama 2 minggu atau 1 bulan kondisi-kondisi seperti ini bukan ada unsur kesengajaan pengadilan untuk melama-lamakan persidangan hingga membuat ketidakjelasan atau ketidakpastian terhadap perkara ini,” terang Humas dan sekaligus Hakim PN Pekanbaru ini panjang lebar.

1603352093-RiauBertuah co-GAMBAR 3

Agar diketahui bersama terkait Sidang Perdata nomor perkara ; 46/Pdt.G/2020/PN Pbr gelar  sidang pertamanya di Pengadilan Negri Pekanbaru (PN) pada  Rabu 11 Maret 2020.  Jadi terhitung per tanggal 21 Oktober 2020 gelar sidang perkara ini sudah memakan waktu sekitar hampir tujuh bulan dan belum  ada juga titik terang untuk  putusan sela dari  3 hakim yang menangani perkara ini yaitu Hakim Ketua Basman S.H., Hakim Anggota Sarudi S.H., dan Hakim anggota Sahat S.P. Banjarnahor S.H., M.H., .

Dalam keterangan persnya  Mangapul S.H., M.H.,  Humas dan sekaligus Hakim di  PN Pekanbaru  menjelaskan kepada awak media  seharusnya sidang perkara perdata sudah harus diputus memakan waktu lima bulan  saja.

“Sesuai Ketentuan gelar perkara perdata ini harus sudah putus diselesaikan selama 5 bulan,” kata  Mangapul S.H., M.H.,.

“Semoga  pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 4 November 2020  putusan sela perkara perdata ini tidak menemui halangan lagi bisa diputus pada tanggal itu juga,” tutup Mangapul S.H., M.H.,.

 

1603352145-RiauBertuah co-GAMBAR 4

Sementara itu ditempat berbeda salah satu pengurus Yayasan  Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru Fahril Ummayah Daulay sekretaris di YHSMP menyampaikan kepada awak media bahwa para wali murid termasuk seluruh pengurus  Yayasan  Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru  sangat khawatir dengan proses hukum yang belum mendapat kepastian dan kejelasan hukum hingga saat ini.

“Wali murid menyampaikan kepada kami bagaimana nasib keberlangsungan  para murid untuk meneruskan proses belajar mengajar di Madrasah Diniyah Tamiliyah Awaliyah (MDTA) Baitul Ibadah ini?,” kata Fahril Ummayah Daulay.

“Kami semua bingung untuk menjawab pertanyaan wali murid ini karena ketidakpastian hukum yang terus berlarut-larut, wali murid ikut kebingungan kepihak mana seharusnya mereka mengadu dan mengeluhkan kondisi proses belajar mengajar dan pengadaan sarana dan prasarana di TPA/MDTA Baitul ibadah,” ujar Fahril.

Hingga berita ini diturunkan para pihak masih menunggu jadwal sidang yang diagendakan  ulang pada Rabu 04 November 2020 mendatang.(tetiguci)