Opini

Antara Restorasi Gambut atau Buruh Kehilangan Pekerjaan

No comment 690 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Opini - Sebagai mana kita ketahui pada bulan Febuari 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah membuat aturan yaitu Peraturan Menteri LHK No.17 tahun 2017 perubahan Peraturan Menteri LHK No.12 tahun 2015 tentang pembagunan hutan tanaman industri.

Tanah gambut atau Organosol adalah tanah yang mempunyai lapisan atau Horison H, setebal 50 cm atau lebih atau dapat 60 cm atau lebih bila terdiri dari bahan Sphagnum atau Lumut.

Jika berat isinya kurang dari 0,1 g cm-3. Ketebalan horison H dapat kurang dari 50 cm bila terletak diatas batuan padu.Tanah yang mengandung bahan organik tinggi disebut tanah gambut (Wirjodihardjo, 1953) atau Organosol (Dudal dan Soepratohardjo, 1961).

Bebepa tahun belakangan ini Riau adalah salah satu daerah penyebab kabut asap dikerenakan kebakaran yang sangat dahsyat.

Mungkin ini lah salah satu penyebab aturan ini keluarkan sehinga bencana alam itu tidak terjadi lagi.

Tapi, ini juga menjadi pertayaan apakah untuk mengatasi masalah gambut hanya ini satu-satu nya solusi?sebab apa sejak aturan keluar ada yang pro ada  juga yang kontra terjadi.

Memang setiap aturan biasa nya ada yang diuntungkan sebalik nya pasti ada yang dirugikan itu sudah jadi kondratnya dalam sebuah aturan.tergantung dari sisi mana kita menilai tapi jangan sampai aturan yang dibuat menibulkan gejolak baru disuatu daerah.

PERMEN LHK NO 17 ini kalau menurut hemat saya sangat rentan dengan KEPENTINGAN. mengapa demikian kerena pemerintah melalui Menteri Kehutanan seharus mengaji terlebih dulu secara akademik dari berbagi aspek apa yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan dan apakah hanya dengan aturan ini permasalah restorasi (Pemulihan) gambut terselasikan ,seharus nya Pemerintah pusat dan daerah harus duduk semeja dengan pemilik IUPHHK - HTI bagaimana menyelesaikan persoalam gambut tersebut.

Sehinga tidak terjadi dengan permasalah sekarang ini dimana disatu sisi pemerintah mau menyelamatkan lingkungan disisi lain pemerintah memaksa rakyat kehilangan pekerjaan, sehinga terjadi konflik kepentingan disatu daerah.

Jika kita lihat jika Pasal 8E dalam aturan ini diberlakukan maka pemilik IUPHHK -HTI akan kehilangan lahan usaha mereka ribuan hektar dan secara otomatis perusahaannya kehilangan daya produksi dan akan mengakibatkan pengurungan karyawan atau buruhnya di PHK ini akan terjadi, pemerintah harus mencari solusi bagaimana caranya gambut terpilihara buruh tidam di PHK.***red

Said Abu Supian