SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak M Ariadi Tarigan mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Siak terkait kasus warga kecamatan Minas dan Kandis yang tidak bisa membuat surat sertifikat tanah sejak tahun 2018, setelah ada jalan tol dari Pekanbaru- Dumai.
Pasalnya karena tanah yang ditempati warga yang ada bangunannya di klaim punya Chevron SKK Migas.
"Kenapa BPN Siak tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah warga yang berada di 100 meter sepanjang pinggir jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sudah di klaim oleh Chevron,"ungkapnya kepada wartawan saat di jumpai di kantor BPN Siak, Kamis (10/1/19).
Menurutnya secara undang undang jika sudah punya Chevron mana plang atau tapal batasnya namun di lahan tidak ada karena tanah tersebut milik negara. Tapi kok dahulu warga bisa membuat sertifikat sekarang ini tidak bisa.
"Saya meminta BPN Siak jika sudah punya Chevron tolong diumumkan dan jika bukan pembatalan semua sertifikat yang telah di buat karena ribuan masyarakat sudah ada sertifikatnya," ungkap Ariadi Tarigan.
Saat di konfirmasi Riaubertuah.id, kepala BPN Kabupaten tidak berada ditempat, "Ada dinas luar" kata satpam kantor BPN.***