Aturan larangan gesek kartu di mesin kasir

No comment 870 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda atau double swipe dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pengamat Perbankan, David Sumual menanggapi positif kebijakan ini. Menurutnya, data nasabah sudah seharusnya dilindungi dari segala macam kemungkinan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Sebenarnya sudah lama usulan karena data yang digesek EDC itu, di mesin kasir itu kan bisa direkam disitu. Sudah cukup banyak kasusnya di mana ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian, data dipakai untuk bobol ATM kan. Dan datanya itu didapat dari kasirnya," katanya. 

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, seperti bank, pedagang dan masyarakat, maka diperlukan sosialisasi lebih jauh dan intensif, sehingga masyarakat sungguh sadar akan penting keamanan data. 

"Harus ada partisipasi semua pihak. Dari perbankan dan juga masyarakat. Perlu ada sosialisasi juga. Kalau dari sisi regulasi sudah ada peraturan dari Bank Indonesia," jelas David. 

"Untuk masyarakat, pengamanan dalam bertransaksi itu diikuti semuanya. Itu semua dalam rangka pengamanan. Terus kalau bertransaksi di internet. Kalau ada transaksi yang mencurigakan biasanya dari perbankan juga memberi peringatan. Harap dipatuhi," pungkasnya.***red

 

Merdeka.com