PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Seorang kaket berinisial DR (63 tahun) ditangkap polisi dengan tuduhan mencabuli delapan orang bocah. Modusnya, iming-iming memberi uang sebesar Rp 2 ribu.
“DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang.
Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar berusia 8 tahun.
“Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban,” kata Angga, sebagaimana dikutip dari riaukepri.com.
Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Angga.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli 8 orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.
“Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku,” kata Angga.
Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah bertahun-tahun terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing,” kata dia.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku,” pungkasnya.