Cegah Penyelewengan Dana Desa, APDESI Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum

banner 160x600

riaubertuah.id

Kampar Kiri Hulu - Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Kampar Kiri Hulu bekerjasama dengan Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Para Legal, menggelar kegiatan pelatihan hukum bagi 24 orang jepala desa se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pelatihan ini sebagai upaya untuk menambah pemahaman para Kepala desa berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, transparan dan akuntabel.

Kabag APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Busrianto, SH, yang juga menjabat sebagai Kades Tanjung Karang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dalam upaya Apdesi untuk mempersiapkan sumber daya kepala desa yang memiliki keterampilan dalam penggunaan anggaran yang akuntabel dan transparan, Sehingga anggaran yg dipergunakan dapat dipertanggung jawabkan” Kata Busrianto di aula kantor camat Kampar Kiri Hulu senin (23/09/2019).

Sementara Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon,SE diwakili kepala Pengembangan Sumber Daya dan Layan Publik H.Salmi Had. MSi didampingi Kasi Layan Publik H.Fakhrurazi.MSi , bahwa sebagai salah satu narasumber berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, menyampaikan apresiasi kepada LKBH Para Legal dan APDESi yang melaksanakan kegiatan ini.

Terkait dengan materi Keterbukaan informasi ini, memang harus dilaksanakan setiap lembaga publik, termasuk Pemerintahan desa sebagaimana diatur degan Undang_undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik” Kata Salmi Hadi.

Demikan pula dengan Undang -undang Pemerintahan Desa khususnya pasal 82 dan pasal 86 dengan dijelaskan akan hak dan kewajiban kades dan warga desa berkaitan dengan ketersediaan informasi ini. Untuk setiap Kepala Desa sebagai Kepala Lembaga Publik wajib melaksanakan amanat kedua undang-undang tersebut, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kampar mendorong agar desa dapat membentuk PPID desa sebagai lembaga informasi didesa dalam suatu surat keputusan kepala desa, dan menyusun standar operasional layanan informasi publik dalam satu peraturan kepala desa," kata Salmi Hadi.

Sementara itu Bagian Hukum APDESI Busrianto, SH yang juga Kepala Desa Tanjung Karang dalam pernyataan menyampaikan akan terus memberikan pengetahuan terhadap kepala desa, sehingga tidak terjadi penyelewengan anggaran akibat kesalahan administrasi dan ketidak pahaman dalam pengelolaan administrasi dana desa, begitu juga kita siap memberikan pembelaan terhadap kepala desa melalui LKBH Apdesi” Kata Busrianto. SH (Rilis)