Penyalainews, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir akses aplikasi Tik Tok. Pemblokiran ini lantaran ditemukan banyak konten negatif di aplikasi tersebut.
Digunakannya Tik Tok sebagai sarana anak dan remaja untuk berekspresi menjadikannya popular di Indonesia. Tetapi, penggunaan Tik Tok juga berdampak bagi psikologis anak.
"Kalau secara psikologis efeknya macam-macam, walau tidak sama di setiap anak," kata psikolog anak dan remaja, Ratih Zulhaqqi kepada awak media melalui telepon, Rabu (4/7/2018).
Ratih mengatakan bahwa karakteristik anak dan remaja pengguna Tik Tok perlu dikaji sebelum menilai dampak Tik Tok terhadap psikologis mereka. Misalnya apakah mereka menggunakan Tik Tok karena senang mendapatkan perhatian atau sekedar sarana berekspresi.
Tetapi menurut Ratih bahaya terbesar yang dihadapi anak yang menggunakan Tik Tok adalah grup dan komunitas Tik Tok yang isinya orang asing.
"Yang paling bahaya itu bisa bikin group chat yang isinya orang tidak dikenal. Dan rentang usianya beragam, mulai dari yang masih muda banget sampai yang sudah remaja akhir," ujar Ratih.
Setelah berkenalan dengan orang di grup tersebut, biasanya percakapan dilanjutkan dengan chat pribadi. Ratih memberikan contoh anak di bawah umur yang mengirimkan foto telanjang dada kepada orang asing yang dikenalnya melalui grup tersebut.
Ratih kemudian mengatakan bahwa pemblokiran akses Tik Tok oleh Kominfo hanya cara gampang yang diterapkan pemerintah. Karena konten dan layanan seperti ini bisa dilakukan dimana saja.
Menurutnya yang lebih penting untuk dilakukan adalah membentuk sistem kontrol yang lebih baik. Karena banyak anak-anak yang menggunakan aplikasi yang tidak sesuai umurnya.
Tik Tok sendiri sebenarnya memiliki batas usia minimal 16 tahun untuk penggunanya. Tapi Ratih menemukan anak berusia delapan tahun yang menggunakan Tik Tok.
Orang tua juga harusnya lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak. Ratih juga menyarankan orang tua untuk membuat kesepakatan dengan anak ketika ingin menggunakan media sosial.
"Harus ada kesepakatan ketika ingin main sosmed. Misalnya, orang tua harus jadi teman anak di sosmed," tutup Ratih.
Sebelumnya diberitakan mulai Selasa siang (3/7/2018), Kominfo resmi memblokir akses aplikasi Tik Tok. Hal ini lantaran banyaknya ditemukan konten negatif di aplikasi tersebut.
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***red/rfm
Sumber : Detik.com