Diduga edarkan sabu, driver ojek online dan polisi Kutai Timur dibekuk BNN

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Kaltim - Empat orang terduga pengedar sabu dibekuk petugas BNN Kalimantan Timur, di Samarinda. Di antaranya wanita yang berprofesi sebagai driver ojek online wanita, dan seorang lagi anggota Polres Kutai Timur berpangkat Brigadir. Mereka ditangkap bersama barang bukti 50,05 gram sabu. Keempatnya meringkuk di penjara BNN.

Keterangan diperoleh, keempat terduga pengedar itu dibekuk Sabtu (27/1) sore, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim. Sebelumnya, petugas BNN mengendus rencana transaksi sabu di Samarinda.

Keempat orang Anita Anggreani (28), Santi Astuti (27) dan Surya Saputra. Sedangkan Brigadir Dimas Dermawan, diketahui sebagai anggota Polres Kutai Timur.

"Setelah kita awasi, kita buntuti, mereka ini kita tangkap saat transaksi," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Senin (29/1).

Dari interogasi dan penyidikan, Brigadir DD punya peran sentral. Dia diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Samarinda meski berada di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

"DD (Dimas Dermawan) ini oknum anggota penegak hukum. Barang itu di Samarinda. Yang menggerakkan adalah orang luar Samarinda (Bontang dan Sangatta), sebagai pengendali dari Sangatta. Pembelinya, dari Samarinda," ujar Haryono.

Peran 4 orang yang ditangkap memang berpenampilan rapi sebagai trik mengelabui petugas. "Kita sudah koordinasikan ke satuannya (soal penangkapan Dimas Dermawan). Sesuai amanat Undang-undang, bahkan Kapolri sendiri, tidak ada perlakuan khusus buat yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara, peran driver ojek online dalam kasus ini, tidak hanya sebagai terduga kurir, melainkan bagian dari jaringan peredaran sabu. "Empat orang ini jaringan antarkota Samarinda, Bontang dan Sangatta. Modusnya, menggunakan baju seragam ojek online," ungkap Haryono.

Dijerat Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika, keempat orang itu kini meringkuk di penjara BNN. "Kasus itu sekarang masih kita kembangkan," kata Haryono***red

Merdeka.com