Diduga lakukan pelanggaran atas pencucian Sungai Napuh , PT Musimmas digugat oleh masyarakat

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Pelalawan - Pencucian sungai Napuh kecamatan Pangkalan Kuras yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT Musimmas menuai protes dari berbagai kalangan karena sungai napuh memiliki sejarah dan menjadi sumber mata pencarian masyarakat yang hidup sebagai nelayan.

Dilansir dari Radarbisnis.co.id Ilhandi SH MH selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan bahwa tindakan PT Musimmas yang melakukan pencucian atau normalisasi sungai tersebut merupakan tindakan melawan hukum  yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kami mengecam perbuatan yang di lakukan oleh PT Musimmas,  menurut keterangan klien kepada saya masyarakat sudah melakukan upaya panjang sebelum tahun 2007 , kalau saya hitung masyarakat maupun tokoh adat sudah lebih dari lima kali menyurati PT Musimmas agar tidak melakukan pencucian terhadap sungai Napuh  sampai ada kesepakatan semua pemangku kepentingan "  Ungkap Ilhamdi k, (12/03).

Lanjut Ilham, " Saya juga mendapatkan informasi bahwa kepala desa Pesaguan membuat persetujuan sepihak dengan PT Musimmas tanpa musyawarah dengan RT,  RW, Kadus,  Tokoh Adat,  Tokoh Pemuda dan para nelayan. Selain itu ada oknum yang menerima uang senilai seratus tujuh puluh juta rupiah  dan oknum ini bagi - bagi duit secara sepihak juga, jika ini benar bisa dong saya menduga bahwa ada pihak - pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum " Ujar Ilhamdi SH,  MH.

Menurut keterangan Ilhamdi dirinya bersama Abu Kasim dan rekan rekanya sedang menyiapkan materi gugatan kepada pengadilan negeri Pelalawan.

" Ya bisa saja PT Musimmas dan Kepala Desa Pesaguan dan kawan - kawan sebagai tergugat selain itu jika ada pidana kami juga akan buat laporan ke Polda Riau, masalah lingkungan ini merupakan masalah serius  karena menyangkut hajat orang banyak , jangankan merusak sungai untuk merusak area sekitar sungai pun jangan coba coba di rusak apalagi kalau sungainya yang  di cuci " Terang Ilhamdi.

" Hari ini akan kami lakukan somasi kepada PT Musimmas dan Kepala Desa Pesaguan jika tidak di tanggapi tidak apa - apa tapi proses hukum tetap berlanjut dan kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah, dan kami juga mendapatkan informasi bahwa tidak ada izin dari pemerintah daerah "  Tutup Ilhamdi.

Tindakan PT Musimmas tersebut yang melakukan pencucian mendapat reaksi dari salah satu aktivis lingkungan hidup dan juga pengurus lembaga adat petalangan Khusni Mubarak, bahwa apa yang telah dilakukan perusahaan PT Musimmas telah menyalahi aturan dan tatanan adat istiadat, sungai batang Napuh itu merupakan salah satu sumber pencarian masyarakat yg menggantungkan hidup dari hasil sungai(nelayan).

Artinya apapun dalih perusahaan sungai tersebut tidak boleh di ganggu apalagi ada niat lain dibalik dari kegiatan tersebut.***red/rfm/rls