Pekanbaru - riautimes.co.id - Mahasiswa Bebas Korupsi Provinsi Riau (AMBKR) Senin (28/6/21) mendatangi Kajati Riau untuk melaporkan secara resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan Monopoli Proyek Fisik dan Pengadaan Meubeler melalui E Katalog yang dilakukan oleh Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Riau
” Hari ini secara kita telah laporkan Kadis Pendidikan Dan Kabid SMA yang kami duga melakukan tindakan monopoli Proyek dan Pengadaan Meubelair melalui E Katalog ke Kajati Riau,” kata ketua (AMBKR), Rizalul Ilmi, Senin (28/6/21) kepada sejumlah media.
Dijelaskannya Dinas Pendidikan saat ini sedang melakukan lelang atas pengerjaan rekontruksi bangunan sekolah SMA di Beberapa SMA yang Ada di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau melalui anggaran DAK tahun 2021, dimana kegiataan tersebut telah dipaket – paketkan oleh Kabid SMA, pelelangan tersebut hanya formalitas semata saja dimana sebenarnya pihak rekanan yang dipercaya untuk melakukan pengerjaan rekontruksi tersebut telah ditunjuk oleh beliau guna mendapatkan fee atas pengerjaan rekontruksi tersebut, hal serupa juga berlaku untuk pengadaan Meubeler launya yang dilakukan melalui E katalog.
“ Alhamdulillah data – data yang menguatkan dugaan tersebut sebagian telah kami lampirkan beserta dengan surat pengaduan kami. Jadi kami bukan hanya sekedar menduga saja tanpa adanya data atas laporan ini “, ungkapnya.
“Jadi kami duga Muhammad Guntur telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kabid SMA di Dinas Provinsi Riau selaku Instansi yang mempunyai anggaran,” Imbuhnya.
Hal tersebut jelas melanggar pedoman pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender atau monopoli Proyek dimana atas tindakan tersebut Kabid SMA dapat diberikan sanksi berupa denda maksimal 25 M atau dihukum Pidana.
Dari data yang kami lampirkan tersebut setidaknya ada 50 SMA yang bakal ada pengerjaan rekontruksi pada tahun 2021 dengan total anggaran mencapai 48 M
“Untuk itu kami meminta kepada Kajati Riau untuk segera menindaklanjuti laporan kami dimana terdapat 3 tuntutan yang kami harapkan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau atas laporan kami kali ini, ada pun bunyi tuntutan kami sebagai berikut :
1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau meminta bapak kejati riau mengusut tuntas dugaan korupsi dan monopoli proyek fisik dan meubelair melalui E katalog yg di lakukan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
2.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau atas dugaan Monopoli Proyek.
3.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memberikan perkembangan atas laporan ini secara transparan sesuai dengan UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bukan hanya sampai disini kami juga bakal masukkan surat untuk Gubernur Provinsi Riau yang mana kami harap Gubernur dapat segera mengevaluasi pejabat – pejabat instansi terkait untuk meminimalisir Tindak Pidana Korupsi dibawah kepemimpinan beliau dimana sudah menjadi rahasia publik bahwa kasus Tipikor di Riau Ini masih sangat Tinggi,”Tutup Rizalul Ilmi.
Laporan : nitahasanajaya