SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (28/11/18) menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fitrah als Boby dan M,Yusuf, atas barang bukti 1 paket sabu, Dengan agenda Sidang mendengarkan Kesaksian kedua terdakwa.
Sidang yang di pimpin Hakim ketua Grace Melanie dibantu hakim anggota Yuanita Tharid, dan Manata Binsar Samosir. Dalam persidangan JPU Endah Purwaningsih, Rendy, mempertanyakan kesaksian Terdakwa M.Yusuf, dari mana terdakwa mendapatkan pasokan Narkotika Jenis Sabu- Sabu. Terdakwa M,Yusuf mengatakan, Narkotika Jenis Sabu-Sabu didapat dari seseorang yang biasa di panggil Abang yang berdomisili di Tualang.
Pemesanan melalui Handphone, apabila sudah disetujui dana di transper diambil di suatu tempat di daerah Tualang, dan yang mentransfer dana biasanya Terdakwa Fitrah als Boby.
Terdakwa Fitrah als Boby ditanya JPU mempertanyakan dari Delapan Paket Sabu-Sabu kemana aja anda Salurkan, terdakwa membeberkan ada beberapa paket yang disalurkan ke Saudara Aseng, Ciban dan Yudi yang berdomisili di Siak.
Sebelum sidang ditutup Hakim Ketua Grace Melanie, persidangan ini meminta JPU Agar sidang dipercepat karena dirinya akan pindah di akhir tahun 2018, sidang dilanjutkan hari Senin (3/12/18 ) dengan Agenda sidang Tuntutan JPU. ***Abd