DPD PJI Pelalawan ikut serta Deklarasi Anti Hoax, Sara, dan Hate Speech

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Pangkalan Kerinci - Dalam rangka mencegah beredar berita Hoax di Media Sosial (Medsos) , Polres Pelalawan menggelar deklarasi anti hoax, hate speech ( Ujaran Kebencian) dan isu sara  bertempat di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan,Jum'at ( 9/3/2018).
 
Dari pantauan awak media dilokasi acara, aula  dipenuhi oleh komponen masyarakat dari berbagai lembaga, instansi ,LAM,organisasi profesi (PJI, PWI, IWO), paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat,tomas,toga dan lainnya. Komponen masyarakat begitu antusias mengikuti acara deklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara yang digelar polres Pelalawan tersebut.
 
Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwan,SIK dalam sambutan pembuka acara deklarasi menyampaikan bahwa maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah NKRI
 
"Banyaknya berita dan informasi yang beredar bahwa telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindaklanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan ditengah - tengah masyarakat. Bapak Kapolri dengan tegas menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," ucapnya. 
 
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi, SIK Saat menandatangani Deklarasi Anti Hoax
 
Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana  bagi pelaku penyebar berita Hoax dan Hate Speech.
 
" Bagi penyebar hoax  dan Hate Speech dapat dijerat Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000 ,- ," ungkapnya.
 
Sementara itu perwakilan Dandim 0313 /KPR Letkol Inf Beny Setiyanto  yang diwakili Perwira penghubung ( Pabung ) Mayor inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah Kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax,hate speech dan isu sara ditengah - tengah masyarakat. 
 
Organisasi profesi DPD Persatuan jurnalis Indonesia (PJI) Pelalawan menyambut baik deklarasi yang dipelopori oleh polres Pelalawan. Dalam keteranganya, ketua DPD PJI Pelalawan R. Faisal mengatakan, pihaknya akan sangat mensuport upaya positif untuk menolak Hoax, Hate Speech (Ujaran Kebencian) dan Sara tersebut.
 
"Kami dari DPD PJI Pelalawan menyambut baik program Polri dalam menolak Hoax ini, NKRI akan terpecah belah dengan adanya Hoax maupun penyebaran isu yang berbau Sara maupun ujaran kebencian. Untuk itu kita semua mempunyai tanggung jawab bersama dalam menolak Hoax guna menjaga keutuhan NKRI," ulasnya pada awak media.
 
H. Fadel Harahap selaku Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Pelalawan juga menyampaikan dukungan serta berharap Kabupaten Pelalawan yang multi etnis dan agama dapat terus bersatu menangkis hoax yang memecah belah persatuan.
 
Seusai pembacaan deklarasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres Pelalawan, Sekda Kab.Pelalawan, Pabung dan di ikuti oleh masing - masing perwakilan  komponen masyarakat dan organisasi profesi yang hadir***red/rfm
 
Rezky FM