Jakarta,Riautimes.co.id -- Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, meminta polisi segera mengumumkan status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman, secara resmi.
Menurutnya, polisi harus memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum.
"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (18/4).
Ia menyatakan, Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah atau polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun. Politikus PKB itu meyakini polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menangkap Munarman.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Wakil Ketua MPR itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan komisinya akan mengikuti kasus yang menjerat Munarman secara seksama.
Ia pun mengaku menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian saat ini dan menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap langkah penangkapan Munarman yang telah dilakukan oleh polisi.
"Soal upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini, yakni terkait apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dokumen tertulis," katanya.
Namun begitu, Arsul mengingatkan bahwa Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan polisi melalui ranah praperadilan.
Munarman diringkus Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Eks Sekretaris Umum FPI ini diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.
Munarman disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.
(mts/wis)
Sumber: CNN Indonesia