PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Pekan lalu DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Namun, pada pekan ketiga bulan Januari 2019 ini kembali DPRD mengesahkan dua lagi Ranperda. Yaitu Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.
Sementara itu, pengesahan dua Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke 2 Massa Sidang ke satu DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/1) lalu. Sebelum disahkan, masing-masing juru bicara Pansus memberikan laporan terhadap dua Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, bahwa Pansus bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.
''Melalaui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Oleh sebab itu, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku,'' ujar Ruslan Tarigan saat memberikan tanggapan terkait Perda tersebut.
Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar kedepan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah.
Foto : Pimpinan siding paripurna nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Foto : Sekko Pekanbaru M Noer sampaikan laporan sidang paripurna.
Foto : Ketua DPRD Pekanbaru Syahril dan didampingi Wakil Ketua serahkan laporan paripurna ke Sekko M Noer.
''Pansus menimbang Pemerintah lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah. Seperti pengelolaan Plaza Sukaramai oleh PT MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MOu awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola,'' terang Zulkarnain SAg sebagai Juru Bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, bahwa Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daerah.
''Kita internal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus. Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan daerah, tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru kedepannya,'' ujar Zulkarnain didepan para peserta sidang paripurna.
Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Noer. Sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Sigit Yuwono ST dan Nofrizal MM.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, dengan bertambahnya jumlah Perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota dan ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memberikan payung hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Foto : Plt. Setwan DPRD Pekanbaru Alek Kurniawan bacakan laporan paripurna.
Foto : Para Kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Alhamdulillah dua Ranperda telah disahkan jadi Perda. Ini menambah tiga perda minggu lalu yang juga telah disahkah. Ini bukti komitemen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban kepada kita untuk menjalankan program. Seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD kita seperti di kawasam Tenayan,'' ungkap M Noer.
Sementara itu, pimpinan sidang Paripurna dua Perda Nofrizal MM berharap perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah. "Kita berharap perda ini bisa dijalankan dengan baik. Seperti halnya Perda pernyertaan modal tentunya bisa bisa memberi kontrbusi terhadap peemerintah daerah,'' harap Nofrizal.
Terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat. "Sejauh ini barang milik daerah yang bisa digunakan untuk masyarakat perkembangannya. Seperti spa, continua plaza sukaramai, pasar kodim yang digunakan pihak ketiga apa peningkatan yang dialami oleh Pememrintah dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Makanya, jangan terkesan Perda ini sekedar melegalitasi semata,'' tutur Nofrizal. (Galeri Foto/DPRD Kota Pekanbaru)