PEKANBARU, RIAUTIMES.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait pengendalian penyebaran Covid-19. Satu poin terkait aktivitas di perkantoran mulai dibatasi.
Ada pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Ia menegaskan hanya 50 persen yang bekerja di kantor.
Edaran ini berlaku untuk seluruh perkantoran baik swasta maupun pemerintahan.
"Aktivitas di kantor juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (16/6).
Firdaus menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan memperhatikan
kriteria zonasi pengendalian wilayah di tingkat Rukun Warga (RW). Ia juga mendorong untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penanganan Covid-19 pada berbagai aspek kegiatan, yakni pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, kegiatan usaha, pariwisata dan aspek lainnya.
Aktivitas tersebut berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 di Kota Pekanbaru;
Pengawasan serta penindakan terhadap protokol kesehatan tetap berjalan dan dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Dirinya menegaskan bakal memberlakukan kembali pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru.
Pengetatan ini bila terjadi peningkatan kasus aktif diatas rata-rata kasus aktif nasional. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak terkendali akibat dari tidak disiplin dan tidak dipatuhinya protokol kesehatan
"Maka kita kembali perketat pembatasan kegiatan masyarakat," tegasnya.
Sumber: Riaulink.com