Galian C Tanpa Izin Marak di Kabupaten Siak

No comment 1392 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Maraknya Galian C di wilayah kabupaten Siak, diduga tidak mengantongi izin (Ilegal ) dan merusak lingkungan. Ada beberapa tempat yang menjadi penyuplai tanah timbun di kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, Dayun, Siak, Galian tanah timbun dan pasir masih beroperasi.

Sebagaimana penuturan beberapa warga masyarakat siak kepada media ini 4/10 , menurut tris dan maryono ,kita masih melihat adanya beberapa kegiatan galian c yang masih bergerak ataupun beraktifitas dibeberapa kecamatan yang.ada dikabupaten siak, seharusnya instansi terkait harus pro aktif melihat dan mengawasi aktifitas yang dimaksud , apakah memang ada izin yang mereka kantongi ataukah kegiatan tersebut ilegal " tuturnya.

Kegiatan seperti itu adalah erat sekali kaitan dengan rusaknya lingkungan dan termasuk rusaknya ruas ruas jalan yang ada, hal ini harus ditindak lanjuti oleh instansi instansi terkait yang ada dikabupaten siak " harapnya.

Sementara itu kepala Badan BPM2T atau kantor terpadu satu pintu yang menangani perizinan Heriyanto SH MH dikonfirmasi 4/10 via ponselnya terkait perizinan, heriyanto menjelaskan ,pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin masaalah.galian C, apalagi itu adalah wewenang privinsi yakni pertambangan , terkait masaalah penindakan pihaknya juga tidak ada wewenang hal tersebut , termasuk masaalah lingkungan dan penindakan lainnya , coba dikoordinasi dengan instansi terkait , yang jelas mengenai perizinan pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan galian c " katanya.

Selanjutnya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak dan Pol PP sebagai penegak peraturan daerah belum berhasil dikonfirmasikan termasuk perhubungan terkait masaalah jalan , yang pasti instansi dikabupaten siak tidak punya wewenang mengeluarkan perizinan terkait aktifitas galian C yang ada di kabupaten siak.