JAKARTA, Riautimes.co.id - Prada Mohammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Kamis (29/4/2021). Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno mengatakan, sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa) dan replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) telah selesai digelar. "Tinggal putusan tanggal 29 April (2021)," kata Faryatno, Selasa (27/4/2021).
Faryatno mengatakan, sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, tetapi ada pembatasan jumlah orang di ruang sidang karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. Nantinya, majelis hakim akan menentukan apakah Prada Mohammad Ilham bersalah atau tidak atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020. Adapun Prada Ilham dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas karena menyiarkan berita bohong. Kabar bohong itu diketahui memicu penyerangan Mapolsek Ciracas.
Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). "Prada Mohammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," imbuh oditur militer. Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Kronologi penyerangan
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal. Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas. Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.
Diungkapkan Dudung, penyerangan tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Mohammad Ilham. Ilham menyebarkan berita kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok. "Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers saat itu. Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman kamera CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi. "Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi. Kabar hoaks itulah yang memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 kilometer dan menyerang warga yang melintas.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama sekitar tiga bulan, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 67 prajurit TNI AD dari 25 satuan sebagai tersangka. "Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, 12 November 2020. Akan tetapi, Prada Ilham yang lebih dulu disidang untuk kasus penyebaran kabar bohong.
Sumber: kompas.com