Home Industri Pengoplos Minuman Keras Digrebek Polisi

No comment 1761 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengrebek 2 lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplos minuman keras (Miras). Petugas menyita ratusan botol ‎Miras hasil pengoplosan dan ratusan liter cairan alkohol sebagai bahan pembuat minuman.

Hanya saja dalam pengrebekan pada Selasa 1 Agustus 2017 siang itu, pemilik home industry Rasali Salim berhasil ‎lolos dari kepolisian. Di lokasi petugas membawa 5 pekerja dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

"Status 5 orang ini masih saksi, mereka sebagai pekerja. Masing-masing berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan JS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (2/8/2017) siang.

Guntur menerangkan, pengungkapan ini merupakan penyelidikan Subdit I Reskrimsus Polda Riau terkait maraknya peredaran Miras oplosan. Minuman yang diracik secara manual ini dinilai sangat membahayakan masyarakat karena tidak ada izin edarnya.

Hasil penyelidikan, diketahui sebuah rumah di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dijadikan tempat meracik dan mengoplos Miras. Minuman itu kemudian diberi merek yang sudah dikenal masyarakat dan dijual di sekitar Kota Pekanbaru.

"Ketika dilakukan penggrebekan, anggota menemukan 5 pekerja tengah mengopolos minuman. Mereka langsung didata dan dibawa ke Mapolda, sementara pemiliknya berhasil kabur," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Petugas melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari lokasi ini ditemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis Miras berbagai merek.

"Gudang ini masih sama pemiliknya dengan rumah tadi. Gudang ini dijadikan tempat penyimpanan Miras yang baru saja dibuat, kemudian diedarkan," terang Guntur.

Dalam kasus ini, petugas menyita Miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.

Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).

"Juga ditemukan di lokasi 2 buah bak penampung Miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat Miras (bumbu Miras), 10 ikat kardus‎ kosong tempat Miras, 4 karung salo ‎dan 37 kotak tutup botol Miras," terang Guntur.

Dalam kasus ini, petugas menerapkan ‎Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 61 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 204 KHUPidana.

"‎Miras ini diduga oplosan dan sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," tegas Guntur.