PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mencatat di Kabupaten Pelalawan Riau, merupakan daerah terbanyak melakukan pelanggaran kampanye APK (Alat Peraga Kampanye), tiga pekan masa kampanye Pilkada 2020 belakangan ini.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan dari sembilan daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak di Riau, Kabupaten Pelalawan menjadi yang terbanyak dalam pelanggaran terhadap lokasi pemasangan baliho dan spanduk.
“Kami sudah menertibkan setidaknya 3.503 Alat Peraga Kampanye (APK) di Pelalawan, yang dinilai melanggar aturan kampanye,” ungkap Rusidi Rusdan, Rabu, (7/10/ 2020).
Bawaslu Riau menjelaskan, selain kabupaten itu, daerah dengan pelanggaran kampanye APK tertinggi juga terdapat di Kabupaten Rokan Hilir.
Setidaknya, Bawaslu telah menertibkan 1.825 APK di daerah itu, yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Kemudian, di Rokan Hulu, Bawaslu menertibkan 1.308 APK, Kepulauan Meranti 1.216, Siak 1.092 APK, Dumai 928, dan Indragiri Hulu 846 APK.
Sedang daerah dengan pelanggaran APK terendah, menurut Bawaslu, terdapat di Kuantan Singingi, yang hanya 503 pelanggaran APK, dan Bengkalis dengan 669 pelanggaran APK.
Seperti diketahui, waktu kampanye Pilkada 2020 sendiri sudah dimulai sejak 26 September 2020 lalu, sampai 5 Desember mendatang.
Hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah menertibkan 11,890 baliho dan spanduk. APK tersebut ditertibkan atau diturunkan paksa karena dianggap pelanggaran kampanye APK
“Salah satunya, dipasang di titik yang dilarang, seperti di dekat kantor pemerintahan,” sambung Rusidi Rusdan.
sumber : MCR