Ini Penjelasan KPAI Terkait Pelecehan Seksual di SDN 181 Pekanbaru

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU , RIAUBERTUAH.ID - Sikap tidak terpuji oknum Security SDN 181 Pekanbaru yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap salah satu murid SD yang cukup mencoreng dunia pendidikan.

Terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Retno Listyarti
Selaku Komisioner KPAI (Komisi perlindungan anak Indonesia)

Kepada media Retno Listyarti dengan tegas mengatakan, KPAI menyampaikan keprihatinan terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh seorang siswi salah satu SDN yang berada di Kota Pekanbaru," ucapnya

"KPAI sangat menyayangkan jika terduga pelaku ternyata belum di proses hukum, namun hanya di berikan peringatan pertama oleh kepala sekolah dan membuat perjanjian tidak melakukan lagi. Padahal dugaan pelecehan seksual merupakan suatu tindak pidana yg harus diproses hukum, bukan diselesaikan dg mediasi dan membuat perjanjian ,"imbuhnya.

Retno juga menegaskan pelaku semestinya di berhentikan demi melindungi korban dan anak lainnya yg berpotensi juga menjadi korban," terangnya.

Tambahnya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harusnya bertindak tegas, memeriksa Kepsek dan terduga pelaku.

Selain itu, Pelaku harus dilaporkan kepada Kepolisian agar memilkki efek jera ," tutupnya.