IRT di Rohil Dipaksa Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Untuk Pelampiasan Nafsunya

banner 160x600

riaubertuah.id

ROHIL, RIAUBERTUAH.ID - Oknum anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BFS diamanankan kesatuanya karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial AP (20) yang memaksa untuk melayani berahi oknum polisi berpangkat brigadir itu.

Senin (17/9/2018), peristiwa itu terjadi di rumah korban di Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Korbannya adalah AP (20) seorang ibu rumah tangga dengan satu orang anak.

Kejadian itu bermula saat pelaku Brigadir BSF mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pada 15 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Dengan menyatakan dia anggota polisi, Brigadir BFS meminta pemilik warung menutup kafe dan mematikan musik.

Di kafe itu ada korban AP, wanita muda merupakan menantu dari pemilik kafe. Kepada pemilik warung, Brigadir BFS memaksa AP pulang. BFS meminta dirinya yang menemani pulang AP.

Karena ketakutan AP akhir bersedia diantar pulang. Sementara mertua AP tidak bisa berbuat banyak saat AP dibawa BFS. Setelah BFS membawa pergi AP barulah pemilik kafe menghubungi Polsek Bagan Sinembah.

Sampai di rumah korban, AP pun disuruh masuk. Di rumah itu kondisi rumah sepi, suami AP tidak ada di rumah. Di sanalah BFS memaksa korban untuk berhubungan intim. Karena ketakutan AP pun melayani nafsu bejat BFS.

Usai melampiaskan nafsunya, BFS meninggalkan AP dengan alasan mau mengadakan razia. Tidak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Bagan Sinembah tiba di rumah AP.

Di hadapan polisi, AP mengakui kalau dipaksa Brigadir BFS berhubungan intim. Anggota Polsek Bagan Sinembah pun mencari BFS dan berhasil menemumukannya. Brigadir BFS pun diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus asusila itu. Namun dia menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak sudah berdamai," ucap Sigit kepada Okezone.

Namun telah berdamai, Polres Rohil akan tetap memproses BFS terkait kode etik kepolisian. "Brigadir BFS akan dikenakan sanksi disiplin. BFS sendiri statusnya suami orang," tegasnya.