Jaksa Tuntut Mantan Kasi BPN Inhu Hukuman 5 Tahun Penjara

No comment 1477 views
banner 160x600

riaubertuah.id

INDRAGIRI HULU, RIAUBERTUAH.ID - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan di BPN, Said Muhamad Arsyad dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut selama 5 tahun penjara akibat tindakan pungli yang dilakukan.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya SH MH, pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/2/19) sore. Terdakwa Said juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Lima tahun tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa itu. Terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.