Jalan Rusak Parah, Masyarakat Tanah Merah Minta Gubri Tindaklanjuti PT PSPI

banner 160x600

riaubertuah.id

KAMPAR KIRI, RIAUBERTUAH.ID - Masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau khusus Desa yang masih melalui jalan tanah merah (Desa Tanjung Mas, Desa Tanjung Harapan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Sungai Sarik, Desa Muara Selaya, Desa Sei Asam, Desa Deras Tajak, Desa Tanjung Karang, Desa Batu Sasak, Desa Kebun Tinggi, Desa Lubuk Bigau, Desa Tanjung Permai, Desa Pangkalan Kapas). Belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan itu. Bukan kemerdekaan namun penderitaan yang dirasakan, hal ini karena kondisi jalan poros dari Lipatkain – Desa IV Koto setingkai ( 14 KM) rusak parah.

Jalan tersebut adalah jalan utama untuk masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari untuk kelangsungan hidup. Jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat di 17 desa yang ada didalamnya. Sudah terhitung 3 ( Tiga) bulan terakhir jalan ini sudah rusak parah dan tidak layak ditempuh.

Sehingga mengakibatkan transportasi terputus dan mengambat warga untuk melakukan pembelian sembako keluar dari desa, menghambat masyarakat untuk menjual hasil panen kebun-kebunnya ke luar desa menghambat para mahasiswa dan pelajar untuk aktif dalam pembinaan terhadap pelajar dan masyarakat desa dan parahnya berdampak sangat sulitnya bagi masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan pokok dan parahnya berdampak sangat sulitnya bagi masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan harga barang stok tersedia di warung di dalam desa melambung tinggi.

Kerusakan jalan ini bukan hal baru bagi masyarakat 17 desa yang melalui jalan ini, kerusakan ini di rasakan masyarakat setiap tahun dan puncak kerusakan terjadi pada musim hujan. Perjuangan demi perjuangan telah dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat dan pemerintah Desa setiap tahunnya, namun perjuangan itu hanya sampai pada janji yang tak berujung serta jawaban yang tidak kunjung memberikan kepastian dari pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau. untuk masyarakat.

"Di musim hujan kami melewati jalan ini bagaikan kerbau mandi dilubang lumpuran dan pada musim kemarau jalan yang kami lewati bagaikan melewati gurun pasir gersang, tandus, dan berdebu," ujar Angki Mei Putra Selaku Koordisa Lapangan Dalam Menjalankan Aksi di Kantor Gubernur pada Selasa 5 Maret 2019 Pukul 09 : 00 Sampai dengan selesai.

ALIANSI GERAKAN MARGINAL GERAM JILID III menuntut kepada Pemerintah / Gubernur Provinsi Riau : Penyelesaian pengaspalan / Rigit Pavement ( jalan Beton) Ruas Jl. Lipatkain – Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung) dan di Anggarkan, mentindaklanjuti Hasil MOU PT PSPI dalam ruas Jl. Lipatkain - Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung) bersama PU Provinsi dan Yang Telah di Tangani Gubernur Riau Pada Tahun 2013, Cabut surat izin PT PSPI dalam ruas Jl. Lipatkain - Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung). Jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam waktu 1X24 Jam ALIANSI GERAKAN MARGINAL GERAM JILID III akan bertahan hingga keputusan persetujuan dikeluarkan.