Hukrim

Jual Sabu, Warga Tanjungbakau Rangsang Ditangkap Polisi

No comment 1009 views
banner 160x600

riaubertuah.idIlustrasi ( Sumber Gambar : Kriminologi.id )

Penyalainews, Tanjung Samak - Anggota Polsek Rangsang menangkap MS, seorang warga Tanjungbakau, Senin (2/7/2018). Laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan MS berawal dari informasi warga ke polisi. Warga mengabarkan bahwa ada yang menjual sab-sabu di Desa Tanjungbakau, Kecamatan Rangsang. Anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi langsung menangkap MS.MS tak bisa berbuat banyak. Terlebih ketika polisi menemukan barang bukti kristal haram ketika menggeledah rumahnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah bong beserta korek api, 2 buah plastik klep warna putih ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal bening kasar. Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rangsang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Rabu (04/07).***red/rfm

Sumber : Goriau.com