KAJATI RIAU HENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA LAKALANTAS SIAK BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, riautimes.co.id - Melalui Video Conference Ekspose yang digelar di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Siak diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Rabu (19/10/2022).

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan tinggi Riau melaksanakan Video Conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI, Rabu (19/10/2022).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.


Adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yakni Rahel Albidan Makmur Maharaja yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Dimana, tersangka disangkakan Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini sendiri bermula pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 16.20 WIB tersangka berangkat dari duri 13 desa perjuangan Kabupaten Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju perawang Kabupaten Siak.
Sesampainya tersangka di jalan lintas pekanbaru – duri KM 73, kemudian melewati jalan tikungan kekanan dengan jarak pandang terbatas beraspal tidak rata dengan marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan.


Dari arah belakang Latif Nur Ikhsan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion BM 2926 FA mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan dengan kondisi jalan sedikit menikung, secara bersamaan dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck tangki tronton.
Melihat hal itu Latief Nur Ikhsan terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya dan kehilangan kendali lalu terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka.
Pada saat itu, tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan oleh seseorang warga setempat yang mengatakan tersangka telah menyenggol kendaraan orang.
Mendengar hal itu tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju ke kecamatan perawang, hingga tersangka diamankan dikediamannya oleh petugas Lantas Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum et repertum tanggal 22 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. ramsiah alias riris lambok nauli selaku dokter pada klinik HMC simpang libo baru kandis Kabupaten Siak, menyatakan Latief Nur Ikhsan selaku korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.


Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.