Pencabulan

Karna Uang Jajan Rp 7 Ribu. Pencabulan Bocah 12 Tahun Terungkap

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-Uang jajan Rp 7 ribu mengungkap perbuatan cabul terhadap bocah 12 tahun inisial NG di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hal itu terungkap ketika korban berbelanja di sebuah warung dan diberitahukan kepada orang tuanya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK, korban belanja di warung milik warga inisial W pada Rabu 26 Juli 2017‎ sekitar pukul 09.00 WIB. Korban membawa uang dimaksud untuk membeli beberapa makanan ringan.

Pemilik warung kemudian bertanya dari mana korban mendapatkan uang, apakah diberikan oleh orang tuanya. Dengan polosnya korban menyebut uang diberikan pelaku berinisial AW sehari sebelumnya.

"W bertanya apa maksud pemberian uang dari pelaku berusia 36 tahun itu," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu (2/8/2017) petang.

Penuturan korban, uang diberikan sebagai tutup mulut agar tidak menceritakan perbuatan AW. Kian penasaran, W bertanya apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban.

Dari sini, korban bercerita bahwa pelaku sudah berbuat tidak senonoh kepadanya. Selain diberikan uang, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan perbuatannya itu.

"Korban juga bercerita kejadian berlangsung di rumah‎nya pada pagi hari," ucap Guntur.

Kala itu, pelaku datang ke rumah dan langsung masuk kamar korban untuk membangunnya. Karena rumah sepi, pelaku yang sudah kenal dengan keluarga korban ini memaksanya berhubungan badan.

Kaget mendengar cerita ini, pemilik warung langsung menemui‎ orang tua korban di rumahnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut.

"Dan pelaku juga melakukan perbuatan serupa pada bulan Juni lalu," kata Guntur.

Berdasarkan pengaduan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan. Korban dimintai keterangan dan dilakukan visum. Selanjutnya pelaku ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku.

sumber : Faktariau