PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Adanya gugatan class action yang dilayangkan masyarakat Riau pasca persekusi Neno Warisman mendapat respon baik dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman. Ia menyatakan gugatan ini dilayangkan kepada Negara dan Kapolda Riau karena membiarkan persekusi kepada Neno Warisman di Pekanbaru.
"Sikap kita sangat mendukung (gugatan classaction ini)," dilansir dari bertuahpos.com, Senin 27 Agustus 2018.
Dalam gugatan class action ini, massa sepakat menunjuk Irwan S. Tanjung sebagai kuasa hukum. Dia mengatakan langkah hukum ini diambil atas dasar kesadaran kalau keberadaan serta gerakan aksi #2019gantipresiden di Riau saat ini, merupakan efek dari kasus persekusi yang dialami oleh Neno Warisman.
"Kami akan melawan dengan cara yang lebih beretika dan tidak menentang hukum. Class action akan menggugat negara dan Kapolda Riau atas tindakan ketidakadilan yang sudah dilakukan aparat kepolisian terhadap Bunda Neno," kata Irwan.
Dia menambahkan, gugatan class action merupakan satu-satunya cara bagaimana masyarakat Riau bisa melawan ketidakadilan ini. Dalam waktu dekat beberapa perwakilan massa aksi akan melakukan komunikasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya barulah Irwan bersedia menjadi kuasa hukum dan akan memprotes masalah ini di ranah pengadilan.
"Menang atau kalah itu urusan belakangan. Perlu dicatat adalah kalau gerakan #2019GantiPresiden bukan gerakan preman. Saya bersedia menjadi pengacara biar nasional tahu kalau masyarakat Riau ini punya marwah. Tindakan persekusi seperti yang dilakukan aparat bukan cara-cara masyarakat Riau," sambungnya.
Informasi yang diperoleh bertuahpos.com di lokasi, belum bisa dipastikan kapan gugatan class action ini dilakukan. "Kemungkinan besar pekan ini sudah jalan," sambungnya.