SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id) ~ Kawasan Hutan yang digarap menjadi perkebunan Sawit di Kecamatan Kandis diduga tidak mengantongi (HGU) Hak Guna Usaha, pengusaha yang memiliki ribuan hektar milik pribadi di disinyalir tidak menyumbang PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Kabupaten Siak.
Anggota DPRD Kabupaten siak Ir.Ariadi Tarigan beserta anggota dewan dari dapil 4 ( Minas-Kandis ), Meminta kepada dinas terkait, terkuhsus dinas kehutanan, perkebunan, dan dinas pendapatan daerah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan pribadi berskala besar dan non prosudural agar mengambil langkah tegas untuk menertibkan perusahaan nakal, Sabtu (27/10/18).
Salah satu faktor penyebab turunnya harga tbs dikarenakan banyak produksi sawit di indonesia dari hasil produksi Yg ada di kawasan kehutanan atau produksi non prosedural, kalau tidak diambil tindakan tegas oleh pemerintah maka hal ini akan mengorbankan masyarakat lain nya, kegiatan perkebunan non prosudusal ini banyak mengakibatkan kerugian.
Beberapa faktor kerugiannya adala:1 kerugian lingkungan,2, kerugian sektor pajak Yg tidak tertutip, 3 jumlah urbanisasi Yg tidak tedata, 4 tidak ada nya kepastian hukum Yg tidak tedata.
kami seluruh Anggota Dprd kab siak dapil 4 mendesak kepada pemerintah provinsi dan kab untuk segera menyelesaikan per soalan ini dan agar pihak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian agar segera menyelidiki hal tersebut yang banyak merugikan masyarakat dan pemda Siak.
Disinyalir PT.Aek Natio Grup dan PT. Miduk Grup Situmorang pasar minggu menampung TBS dari Kawasan Hutan. Kepada perusahaan yang telah menerima Sertifikat ISPO agar tidak menerima Tbs/ Cpo yang berasal dari dari kawasan hutan, Papar Ariadi.***A