Kawasan Sport Center 3 in 1 di Pekanbaru Terkendala Status Lahan, Komisi III lakukan Hearing dengan Dispora

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU (RIUBERTUAH.CO)-Pembangunan Kawasan Sport Centre 3 in 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, saat ini masih terkendala oleh status kepemilikan lahan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik.

Kondisi itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, Senin (13/1/2020).

1581427114-RiauBertuah co-image008"Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik Dispora baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," kata Koordinator Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST.

1581427158-RiauBertuah co-image006Selain pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih minimnya rekrutmen kepemudaan untuk pelatihan dasar kepemimpinan dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.

"Tadi dari pemaparan ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini.

1581427384-RiauBertuah co-image003RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yasser Hamidy dan turut dihadiri oleh anggota serta di dampingi oleh Koordinator Komisi III, Ginda Burnama ST. Rapat juga tampak dihadiri oleh Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan didampingi oleh Anggota.

Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi adrian membenarkan jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk di dapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.(Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)