Kepala Dinas dan 5 Kades Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tidak Netral Saat Pilkada

banner 160x600

riaubertuah.id

Riautimes.co.id - Kerena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Inhu, seorang Plt kepala dinas dan 5 kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kasus tindak pidana Pilkada terkait netralitas ASN, kita sudah tetapkan 6 tersangka. 1 orang kepala dinas dan 5 kepala desa," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama, saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (12/1/2021).

Penyidikan tindak pidana pilkada serentak tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Inhu .

" Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (10/1/2021) kemarin," ujarnya 

Adapun keenam tersangka tersebut adalah berinisial Ris (46) Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, SEP (26) Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Kemudian, GA (37) Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan RK (32) Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas perkara.

Tersangka diancam dengan Undang-undang (UU) pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.

Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

"Kalau berkas sudah lengkap, segera kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Keenam tersangka dinilai tidak netral di Pilkada Inhu 2020, karena mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.

 

sumber : riauin.com