Penyalainews, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir aplikasi Tik Tok. Aplikasi Tik Tok ini merupakan platform untuk membuat video pendek.
"Benar, aplikasi Tik Tok sudah kami blokir. Banyak konten yang negatif terutama bagi anak-anak," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Selasa (3/7).
Dikatakannya, sebelum memblokir aplikasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Sementara itu, pemerintah juga telah menghubungi pihak aplikasi Tik Tok untuk membersihkan konten negatif yang ada di platformnya itu.
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," ungkapnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika aplikasi Tik Tok dibuka kembali. Syaratnya, adalah membersihkan seluruh konten negatif yang ada di dalamnya dan menjaminnya.
"Setelah bersih ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," terang pria yang akrab disapa Chief RA ini.***red/rfm
Sumber : Merdeka.com