KONFERENSI PERS UNGKAP FAKTA KRIMINALISASI, SRI DEVI YANI; SAYA ADA SAKSI KUNCI

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU,riautimes.co .id –   Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli sebidang tanah antara Sri Devi Yani selaku pihak penjual dan EM selaku pihak pembeli terus bergulir dengan telah ditetapkan ya Sri Devi Yani sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.

 

Sri Devi Yani menyampaikan kronologis awal terkait kasusnya hingga ditetapkan menjadi tersangka kepada awak media. Dijelaskan bahwa awal kasus ini  adalah murni perdata namun setelah sekian lama bergulir tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana dan telah ditetapkan  P21.  Konferensi Pers ini dilakukan bersamaan dengan menjelang waktu berbuka puasa pada Jumat (30/4/202).

“Ada beberapa point penting yang coba Saya jelaskan terkait keterangan saksi EM pada saat gelar perkara pada bulan Juni 2020 bernama Supriadi dia ni dulu bekerja di rumah EM sebagai asisten rumah tangga, “ kata Sri Devi Yani mengawali  kronologis kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 

“Jadi gini,  pertama EM belum lunas membayar tanah yang telah dibelinya kepada Saya,  EM mempunyai hutang-hutang yang lain,  Supriadi (saksi-red)  telah memberikan surat asli tanah Saya kepada EM,  terakhir EM telah membatalkan pembelian tanah,  dan semua keterangan ini telah diakui EM pada saat gelar perkara pada Juni 2020,” terangnya panjang lebar.

 

Saat ditanya awak media dimana letaknya pernyataan Sri Devi Yani merasa dikriminalisasi  dalam hal apa?

 

Berikut penjelasanya ke apa daya awak media.

 

“Saya terkejut dan merasa aneh waktu itu dengan diterbitkanya laporan bahwa EM tidak pernah menerima surat tanah asli dari Saya disitulah selanya untuk menimbulkan pidana Saya,  faktanya EM pernah menerima surat, ini point Saya merasa telah dikriminalisasi Saya juga telah melaporkan penyidik nya yang bertugas waktu itu ke Propam Polda Riau, “ imbuhnya.

Awak media juga bertanya terkait bukti otentik pembatalan pembelian jual – beli sebidang tanah ini  dalam bentuk apa?  Secara lisankah atau ada hitam putihnya?.  Dijelaskan oleh Sri Devi Yani bahwa ini sesuai dengan keterangan saksi Supriadi.

“Kalau bukti  otentik ini mengambil keterangan Supriadi sebagai saksi,  menurut Supriadi EM pernah bilang “Sudah Saya batalkan Mas, “  kepada Supriadi.

 

Dalam Konferensi Pers ini  Sri Devi Yani didampingi oleh kuasa hukumnya Mirwansyah S.H.,  M.H.,  yang turut memberikan keterangan atas kejadian yang menimpa kliennya.

“Kasus ini bergulir dengan adanya laporan polisi ; LP/388/10/2020/SPKT/RIAU per tanggal 30 September 2020 pelapor atas  nama EM,  dari awal kita menganggap bahwa sepertinya ini adalah murni perkara perdata karena menyangkut jual beli dan jual beli ini sendiri tanpa ada surat perjanjian atau akta jual beli dihadapan notaris tanpa ada aturan mainnya yang ada mengatur mengenai hak dan kewajiban, “ ungkap pengacara muda ini.

“Lalu siapa yang bisa menerjemahkan terkait adanya jual beli antara klien Saya dengan EM,  lalu kemudian ditengah jalan EM tidak sanggup bayar, “ katanya.

“Kemudian adanya kewajiban klien Saya yang sekarang jadi tersangka mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang darimana ini dapat diterjemahkan jadi Saya sampaikan ini multi tafsir, “ ucapnya.

“Walaupun saat ini klien Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kita harus tetap menghormati praduga tak bersalah, “ katanya lagi.

“Berdasarkan informasi dari Kanit Polda Riau minggu depan akan tahap dua,  dan juga kita udah siapkan untuk ke PN saksi yang dulunya bersaksi untuk EM sekarang menjadi saksi kita dan sudah membuat surat pernyataan bersedia untuk dijadikan saksi dimana saksi saat ini sedang berada di Pulau Jawa, “ kata kuasa hukum sambil memperlihatkan berkas surat pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh Supriadi.

 

Diakhir pertemuan ini Sri Devi Yani mencoba melakukan Video Call lewat whatsapp ke nomer seluler Supriadi agar awak media dapat bertanya langsung atas pernyataannya sebagai saksi didalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.

 

Dalam penjelasanya Supriadi membenarkan telah terjadi jual beli antara Sri Devi Yani dan EM sekitar tahun 2012, dimana yang mengetahui terjadinya jual beli ini hanya Supriadi dan Atok. Terkait pembatalan jual beli ini oleh EM mantan asisten rumah tangga EM ini juga membenarkannya.

“Saya tau tentang jual beli tanah ini antara Bu Devi dan Bu Eli Mesra, “ sampainya.

 

“Kalau yang mengetahui tentang jual beli tanah ini hanya Saya dan Atok,  waktu itu juga Bu Eli ada sampaikan kepada Saya tentang telah membatalkan jual beli ini dan minta uangnya dikembalikan aja itu melalui SMS, “ ucap Supriadi.

“Itu ada bang Aspri yang dijadikan saksi dia ga tau apa-apa dulu kan dianya dijadikan sopir pada saat kampanye pileg tahun  2014,” tutupnya.

 

Laporan : nitahasanjaya