Jakarta,riautimes.co.id - KPK telah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak. Angin Prayitno dicecar KPK soal dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Selain itu, penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan Saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Angin juga dimintai konfirmasi soal tugasnya saat melakukan pemeriksaan pajak. Ali menyebut Angin diperiksa sebagai saksi.
"Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," ujar Ali.
Sebelumnya, Angin Prayitno telah dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.
Sumber detik.com