Kritik UU MD3, LBH Tuah Negeri Nusantara gelar Talkshow

No comment 561 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Pekanbaru - Meski sudah sah dan diberlakukan, penolakan dan kritik terhadap UU MD3 terus mengalir, kali ini kritik tersebut datang dari kalangan pemerhati hukum, khususnya Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru.

Sebagai wujud kritikan terhadap lahirnya UU MD3, LBH Tuah Negeri Nusantara adakan Talkshow yang bertemakan, Matinya Demokrasi, UU MD3 Untuk siapa ? Talkshow yang digelar pada hari ini Sabtu 24 Maret 2018, bertempat di Dhapu Coffee Jalan Ronggowarsito.

Dalam Talkshow yang dihadiri oleh Perwakilan dari Organisasi Mahasiswa, YLBHI Pekanbaru, PBH PERADI Kota Pekanbaru, Payung Hukum, dan beberapa unsur lainnya menghadirkan narasumber Junaidi,SH, MH Akademisi FH UR, Dion dari Korpus BEM SE RIAU Dan Ketua LBH TNN Pekanbaru Suardi,SH.

Talkshow yang dibuka oleh Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Provinsi Riau, adapun pembahasan ini menfokuskan kepada poin-poin penting yang berkaitan dengan imunitas anggota DPR RI.

Dalam keterangan persnya Junaidi, SH, MH Akedemisi FH UR mengatakan ada beberapa poin yang di bahas dalam pertemuan kali ini.

"Antara lain adanya proses pemeriksaan anggota DPR yang tersangkut hukum harus melalui izin presiden dan pertimbangan MKD, saya menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidaktegasan dan terkesan mempersulit, karena setelah mendapatkan izin presiden, jika tidak ada pertimbangan MKD maka tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR," terang Junaidi, SH, MH

Sementara itu disisi lain, Suardi, SH Ketua LBH TNN menyampaikan adanya Klausal bahwa setiap orang dapat dipanggil paksa oleh DPR dgn menggunakan peran kepolisian.

"Menurut pandangan LBH TNN, pasal ini melebihi kewenangan DPR, karena DPR sebagai lembaga negara memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya, bukan individu atau perorangan," tegas Ketua LBH TNN Suardi, SH, MH

Pandangam serupa disampaikan juga dari kalangan mahasiswa, Ia menganggap bahwa upaya DPR bagi bagi kekuasaan merupakan buntut direvisinya UU MD3 Tersebut.

"Adanya peluang atau upaya DPR untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik kinerja DPR saat ini, maka dari itu kami dari ALIANSI BEM SE RIAU terus menyuarakan untuk pasal-pasal yang berpotensi merugikan masyarakat di revisi melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," ungkap Dion Korpus BEM SE RIAU.

Diakhir acara disimpulkan bahwa terhadap UU MD3 harus bersama sama kita upayakan langkah-langkah hukum dalam mengkritisi, karena sudah sah dan akan segera diberlakukan.***red/rls/dhl 

Rezky FM