Penyalainews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Indra Prasetya dan sejumlah pejabat setempat dalam kasus suap Rp 250 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan kronolgi penangkapan tersebut. Awalnya tim penyidik mengamankan empat orang berinisial SUT, RUD, NS dan seorang sopir di rumah dinas Kejari. Penangkapan berlangsung pukul 07.14 WIB.
"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang Rp 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD di rumah tersebut. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," terang Laode di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Setelah itu sekira pukul 07.49 WIB, KPK kembali mengamankan dua orang lagi berinisial S dan EH di kantor Kejari Pamengkasan.
Berturut-turut KPK mengamankan AGM di rumah yang bersangkutan di Desa Gasok pukul 08.09 WIB, dan MR Ketua Persatuan Kepala Desa di rumahnya pukul 8.55 WIB.
Tim kemudian kembali ke kantor Kejari dan mengamankan seorang staf berinisial IP sekira pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan bupati di pendopo Pamengkasan pukul 11.30 WIB.
"Terhadap 10 orang tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di markas Polda Jatim. Besok akan tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Laode
(Merdeka.com)