SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Pembangunan proyek Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang kurang lebih 131 Km yang melewati Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mendapat kendala beberapa persoalan dilapangan, seperti yang terjadi di Kelurahan Kandis Kota, beberapa warga KM 82 menemui awak media ini untuk mencerita persoalan yang dihadapi mereka atas tidak transparannya soal harga ganti rugi dan isu lahan yang mereka miliki adalah konsensi PT Caltex.
Penuturan salah satu warga pemilik sertipikat yang tanahnya terkena rencana pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Dumai, Medan Ribka Surbakti. “Saya sebagai warga negara sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya tentang jalan Tol ini, tetapi lahan milik kami ini juga wajib dihargai oleh pemerintah secara layak dan adil,”harap Medan Ribka.
Medan Ribka mengaku sudah berpuluh-puluh tahun memiliki tanahnya dan ada bukti kepemilikan berupa sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Siak, namun sertipikat miliknya tersebut seolah-olah tidak berharga dengan adanya copy tahun 1959 yang menyatakan lahan sepanjang Jl Lintas Pekanbaru – Duri 100 meter kiri dan kanan Jalan masih Hak PT Caltex sejak Tahun 1959.
“Hal itu membuat kami warga pemilik sertipikat lahan yang diterbitkan oleh BPN Siak bertanya-tanya, kenapa pihak BPN yang berwenang menerbitkan sertipikat atas kepemiliki lahan baik itu ,HGU,HGB dan lain-lainnya tidak mengetahui bahwa lahan kami ini masih hak PT Caltex saat ini, sehingga terbit sertipikat hak milik atas nama kami masyarakat,”ungkap Medan Ribka dengan nada serius.
Bahkan Medan Ribka bertanya kenapa saat ini baru pihak Caltex mengklaim bahwa 100 meter kanan dan kiri Jalan lintas Pekanbaru sampai ke Dumai adalah Lahan milik Chevron ?. “Lalu apakah surat sertipikat yang kami miliki tidak berlaku atau tidak sah? Tapi yang perlu diingat oleh pemerintah, lahan ini kami beli pake uang, bukan jatuh begitu saja dari langit. Kami bayar pajak juga pake uang dan mengurus surat seripikat juga pake uang, “bukan pake daun ubi,”sebut Medan Ribka.
Medan Ribka mengaku sangat kecewa saat ditemui Riaubertuah.id di kantin kejaksaan Negeri Siak, Senin (29/01/19) sidang dengan Agenda mediasi dengan pihak PT.KJJP Abdullah, sampai saat ini masih belum ada titik temu.
Tim satker inventarisasi dan pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis Dirjen Dinas Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa Proyek Jalan tol Pekanbaru-Dumai adalah Program Kerja Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) dan penyelesaian pembebasan Tanah Jalan Tol tidak ada ganti rugi, tetapi ganti untung.
“Tetapi pada faktanya tanah kami di pinggir jalan Lintas Provinsi dihargai beragam-ragam ada yang dihargai hanya Rp.25.000 permeter. Lalu untungnya dimana,” kritik Medan Ribka dengan nada tinggi. Masyarakat meminta ganti rugi lahan mereka sepantasnya dengan harga yang pantas, ungkap Medan Rbka.
Selain itu, Pasaribu warga Kandis Kota mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai terindikasi tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan sangat tidak jelas. “Karena harga yang ditetapkan oleh pihak tim satker jalan tol tidaklah mengacu kepada prinsip pembangunan itu sendiri, yakni mensejahterakan rakyat dan jauh dari prinsip keadilan dan kelayakan,”ungkap Pasaribu.***A