Foto : Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan pemaparan pada paripurna
PEKANBARU (Riaubertuah.id) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (4/3/2019). Ketiga ranperda dimaksud di antaranya Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan, Ranperda Izin Membuka Tanah dan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi serta Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dan Nofrizal.
Dalam pemaparannya, Wawako Ayat Cahyadi menyampaikan, berdasarkan data tahun 2017, jumlah penduduk Kota Pekanbaru mencapai angka 1,9 juta jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan. Dimana, Kecamatan Tampan merupakan kecamatan paling padat penduduk disusul Kecamatan Tenayan Raya.
Untuk itu guna memberi pelayanan maksimal bagi warga, maka pemerintah kota akan melakukan pemekaran terhadap sejumlah kecamatan. Pemekaran yang akan dilakukan telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan serta melalui kajian dan pertimbangan.
"Sebut saja seperti jumlah penduduk, pelaksanaan pemekaran kelurahan dan penetapan batas wilayah dengan kabupaten tetangga, seperti Kabupatan Kampar, Siak dan Kabupaten Pelalawan, semua sudah terpenuhi," ungkapnya.
Melalui pemekaran nanti akan ada penambahan tiga kecamatan baru yakni Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai.
Selain pemekaran kecamatan, juga dilakukan pergantian nama sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Tampan diganti dengan nama Kecamatan Bina Widya.
Pada kesempatan ity, Ayat berharap kalangan legislatif bisa segera membahas 3 ranperda yang diusulkan khususnya Ranperda Pemekaran Kecamatan. "Karena Kota Pekanbaru sudah layak untuk dimekarkan. Jika nanti disahkan, maka Kota Pekanbaru akan memiliki 15 kecamatan yang sebelumnya hanya memiliki 12 kecamatan," tutupnya. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)