November Mendatang UMP Naik Sebesar 8,03 Persen

No comment 1069 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Pada 1 November 2018 ini, Pemerintah sudah menaikkan Upah Minimum Provisi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kepada setiap gubernur di daerah, diminta untuk segera tindak lanjut sebab data mengenai kenaikan UMP sudah disampaikan kepada Pemda. Landasan hukum dinaikkannya UMP ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Kenaikan UMP dan akan ditetapkan .

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan pertimbangan pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu berdasarkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sekaligus meluruskan isu kalau menaikkan UMP merupakan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 soal Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Data ini bersumber dari Badan pusat Statistik (BPS)," katanya, seperti dilansir dari Republika.co.id.

BPS mencatat kondisi inflasi untuk saat ini 2,88 persen. Perrumbuhan ekonomi 5,15 persen. Kedua data tersebut dilakukan kombinasi sehingga menghasilkan angka 8,03 persen. Angka inilah yang dipakai sebagai keterangan UMP 2019. Data tersebut kata Hanif juga sudah disampaikan kepada setiap gubernur yang punya kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November mendatang.

Pemerintah pusat, disampaikan Hanif, punya harapan besar kepada kepada Pemda agar segera memproses UMP 2019 sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun demikian, dia juga menjelaskan beberapa provinsi masih akan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Dalam surat edaran itu, dijelaskan ada 8 provinsi harus disesuikan. Diantaranya, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.