Penyalainews, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaikkan status PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dari penyelidikan ke penyidikan terkait penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti.
Perihal naiknya status perusahaan plat merah ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Fariadi di Jalan Kulim, Kota Pekanbaru, Kamis (3/8/2017) siang.
"Itu (PTPN red) sudah naik ke penyidikan, tersangka belum ada," kata Edi.
Apakah penggarapan lahan di luar HGU itu terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Edi tidak menampiknya. Hanya saja, Edi belum merincikan berapa luasan lahan yang digarap di luar HGU.
"Ada ratusan ya," ucapnya singkat.
Sebelumnya dalam kasus serupa, Dit Reskrimsus Polda Riau juga menaikkan status PT Hutahean dari penyelidikan ke penyidikan. Bedanya dalam kasus perusahaan ini, penyidik telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.
"Kalau itu jalan terus kasusnya, perorangan belum, masih korporasinya," sebut Edi.
PT Hutahean sendiri diduga menggarap lahan di luar HGU di Kabupaten Rokan Hulu. Hasil pemetaan di lapangan, ada 800 hektar lebih kawasan hutan dicaplok untuk dibangun perkebunan sawit.
( Faktariau.com )