Pemakaman umum dan perkampungan warga dalam HGU PT Musim Mas,AMPJ RIAU desak Bupati Zukri bertindak

banner 160x600

riaubertuah.id

riautimes.co.id - Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta Riau ( AMPJ RIAU ) Adi Putra menerima beberapa laporan dari masyarakat Kecamatan Pangkalan lesung dan Pangakalan kuras serta para pemangku adat setempat terkait ekspansi penanaman sawit di areal Daerah Aliran Sungai ,Penanaman Sawit di areal Gambut serta keberadaan beberapa pemakaman umum, perkampungan masyarakat Pangkalan lesung yang berada di dalam HGU PT Musim Mas ,Adi Putra tokoh mahasiswa Pelalawan yang kerap bersuara di Ibu kota Jakarta yang menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Bupati Pelalawan untuk Tegas dalam menyikapi persoalan ini yang sudah puluhan tahun ini terjadi yang sampai hari ini belum bisa di tuntaskan.

Adi Putra berharap kepada Bupati Zukri agar segera bertindak kepada perusahaan PT Musim Mas ini terkait laporan masyarakat yang sudah puluhan tahun merasa tidak pernah di gubris oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan,hal ini tentu menjadi PR besar bupati terkait hak-hak masyarakat Tempatan.

Warga juga melaporkan terkait lingkungan,ada indikasi pengrusakan sungai secara masive dan sudah berlangsung lama sehingga menyebabkan sumber keaslian sungai dan nilai adat yang selalu di jaga dilestarikan masyarakat setempat dari dulu hilang akibat di tanamnya sawit di pinggir sungai yang ada di areal PT Musim Mas.

Menurut Adi Putra bahwa indikasi pengrusakan lingkungan sungai ini terjadi sudah berlangsung lama sehingga terjadi pendangkalan dan erosi sungai tersebut menjadi hancur,adapun beberapa sungai tersebut adalah sungai Napuh ,sungai pantan,sungai sinduan,sungai mangkarai,sungai Empang Mahang dan sungai Air Hitam.

Di samping itu Adi Putra juga menyorot areal gambut di wilayah PT Musim Mas yang di laporkan warga masih di lakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut di dua wilayah Kecamatan, yaitu Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras.hal ini tentu bertentangan dengan amanat undang-undang di dalam pengelolaan Gambut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.10/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Gambut,sambung Adi putra ".

Seringnya laporan masyarakat ke DPRD Pelalawan dan Pemda Pelalawan serta DLH Pelalawan namun tidak berpihak ke masyarakat membuat aktivis ini merasa prihatin.

"Jika masalah lingkungan ini tidak menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten Pelalawan maka akan hilang nilai-nilai sejarah dan keaslian sungai akibat semua sungai di hancurkan perusahaan dengan di tanam sawit maka jika hujan datang akan terjadi bencana banjir ,tutup Adi Putra ".