Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Sepakati Oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru

banner 160x600

riaubertuah.id

1538643458-RiauBertuah co-unnamedPEKANBARU RIAUBERTUAH.CO) - DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sidang paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Kamis (27/9/2018). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sahril SH MH, dihadiri oleh Sekdako Pekanbaru Drs HM M Noer mewakili Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT. Dalam paripurna tersebut disepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru

Sebagai landasan dalam Tridharma Pemberdayaan UMKM, pendampingan dan latiha keahlian keterampilan, fasilitasi modal usaha dan Pemasaran, serta wujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kota Pekanbaru.

1538643482-RiauBertuah co-unnamed (7)1538643499-RiauBertuah co-unnamed (6)Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti, bersama Puji Daryanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini khususnya kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru sebagai pengusul perda ini, Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, dan para tenaga ahli serta Pihak Dinas Koperasi Provinsi Riau atas kerja samanya.

1538643528-RiauBertuah co-unnamed (5)"Terimakasih atas kerjasamanya, sehingga kita telah bersama-sama merumuskan peraturan daerah ini yang Insya Allah bermanfaat untuk masyarakat penggiat ekonomi kreatif dan penggerak ekonomi kerakyatan," sebutnya.

1538643570-RiauBertuah co-unnamed (4)1538643587-RiauBertuah co-unnamed (3)Sementara Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru M.Noer menjelaskan, Pekanbaru telah berupaya membantu pelaku UMKM melalui Perda ini, sehingga pertumbuhan dan perkembangan UMKM menjadi legal standing yang benar-benar akan menjadi kompas bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM, yang diyakini kebenarannya serta akuntanbel.

1538643616-RiauBertuah co-unnamed (2)"Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan UMKM. Ditambah lagi, dengan adanya Perda ini, Pemko Pekanbaru akan lebih kuat lagi dalam pemberdayaan UMKM, dan masyarakat akan mendapat kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan dengan rasa aman dan nyaman," sebut M Noer.

Dapat diketahui, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, memiliki konsep pengembangan koperasi dan UMKM yang disebut Tri Dharma Pemberdayaan. Konsep Tri Dharma atau tiga kewajiban dalam pemberdayaan koperasi yang pertama yakni pemberdayaan dengan pendampingan.

1538643868-RiauBertuah co-unnamed (1)"Maksudnya, kita menyediakan tenaga pendamping berkerja sama dengan provinsi. Tugasnya mendampingi pembinaan administrasi maupun keuangan dan pelaporan sampai kepada RAT (rapat anggota tahunan)," bebernya.

Konsep yang kedua, kata  M Noer, yakni pemberdayaan akses permodalan. "Dalam hal ini kita menghimpun sumber-sumber permodalan baik yang bersumber dari CSR BUMN, perusahaan swasta, KUR bank pemerintah maupun dari lembaga pengelola bantuan bergulir Kementerian Koperasi," paparnya.

"Untuk jaminannya, bagi yang tidak punya agunan, kita bekerja sama dengan Jamkrida (penjamin kredit daerah) Provinsi Riau," ulas M Noer.

Kemudian konsep ketiga pemberdayaan akses pemasaran, Diskop akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi UMKM.

"Misalnya kewajiban bagi ritel memberikan space bagi produk UMKM, dan belanja makan minum pada APBD sebagian diarahkan ke UMKM dan sebagainya," tandasnya.(Galeri Foto / DPRD Kota Pekanbaru)