PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang 'libur' sekolah tingkat SD dan SMP. Perpanjangan libur mengikuti status Tanggap Darurat Bencana Non-alam yang berlaku 21 Maret sampai 19 April mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus. Dalam edaran tersebut juga terungkap bahwa 166 orang di Pekanbaru berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang Positif Covid-19.
"Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/3/2020).
Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Selain itu, kegiatan kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau Simposium serta FGD, kursus agar ditunda.
"Kegiatan keramaian pada tempat Hiburan seperti Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard, Bioskop, Diskotik/PUB,KTV, dan sejenisnya dan Kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau Unjuk Rasa, Pertemuan Social, Politik, Budaya, Agama dalam bentuk seminar, Lokakarya, Sarasehan, Konser, pekan raya, Festival, Bazaar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga, Kegiatan olahraga, Kesenian, Pawai, dan Karnaval agar ditiadakan atau ditunda," jelasnya.
Kata Irba, Rumah Makan atau Restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.
"Memanfaatkan layanaan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id," jelasnya.(MC Riau)